Putusan PT SEMARANG Nomor 283/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 283/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suntoro Husodo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Nyoman Gede Wirya |
Panitera | Soenarno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding .------------------------------------------------------------------------------??? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 17 Maret 2015 nomor 34/ Pdt.G / 2014/ PN.Kbm yang dimohonkan banding tersebut . ------------------------------------------------------------------------------------ M E N G A D I L I S E N D I R I :Dalam Eksepsi .------------------------------------------------------------------------------??? Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima .-----------------------Dalam Pokok Perkara . --------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Pengadilan Negeri Kebumen adalah berwenang untuk memeriksa perkara nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm ----------------------2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Kebumen untuk memeriksa dan memutus pokok perkara nomor 34/Pdt.G/2014/PN.Kbm.----------------3. Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 283/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3611 K/Pdt/2016
Pertama : 34 /Pdt.G/2014/PN Kbm
Banding : 283/Pdt/2015/PT SMG
Statistik13224