Putusan PA PEKANBARU Nomor 721/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 721/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Asli Saan |
Hakim Anggota | H. Abd. Halim Ibrahim, Abdul Aziz |
Panitera | Liza Fajriati Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Muth`ah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Ketinggalan semenjak bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2017 untuk 3 orang anak yang lalu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)2.4. Biaya masuk sekolah dan biaya beli buku anak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)2.5. Nafkah 3 orang anak yang akan datang minimal sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, terhitung semenjak putusan berkekuatan hukum yang tetap sampai anak berumur 21 tahun atau dewasa/mandiri3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi diktum angka 2 tersebut di atas terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.216.000 ,- ( dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 721/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 721/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 59/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 721/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik164