Putusan PTA SURABAYA Nomor 277/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Syamsul Anwar, H. Moch. Sukkri |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding, dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 1789/Pdt.G/2019/PA.Bdw. tanggal 18 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadlan 1441 Hijriyah, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum MUBARAK adalah :2.1. BENI MAILANDIKA bin MUBARAK (anak laki-laki kandung);2.2. VERI SANTI VERONIKA binti MUBARAK (anak perempuan kandung);3. Menetapkan bahwa tanah sawah tersebut dalam SHM. Nomor 716, Surat ukur Nomor 364, tanggal 08-04-2004, Luas : 9.693 m2 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Selokan. - Sebelah Timur : Sawah Mistari, Sapik, Aryati dan Suparto; - Sebelah Selatan : Sungai dan sawah Suparto ; - Sebelah Barat : Pertanian ; Adalah harta peninggalan almarhum MUBARAK yang belum dibagi waris;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari obyek sengketa tersebut pada diktum angka 3 (tiga) adalah :4.1. BENI MAILANDIKA bin MUBARAK (anak laki-laki) memperoleh 2/3 x 9.693 m2 = 6.462 m2 (enam ribu empat ratus enam puluh dua meter persegi) ;4.2. VERI SANTI VERONIKA binti MUBARAK (anak perempuan) memperoleh 1/3 x 9.693 m2 = 3.231 m2 (tiga ribu duaratus tiga puluh satu meter persegi) ; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan bagian Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4.1 kepada Penggugat secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dijual lelang ; 6. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Agama Bondowoso atas obyek sengketa pada tanggal 27 Februari 2020 adalah sah dan berharga ; 7. Menolak petitum gugatan Penggugat angka 5 tentang putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.398.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiyah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 277/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 277/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1789/Pdt.G/2019/PA.Bdw
Statistik10426