Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2074/Pdt.G/2017/PA.Pwt |
||||||||||||||
Nomor | 2074/Pdt.G/2017/PA.Pwt | |||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
|||||||||||||
Kata Kunci | Ekonomi Syariah | |||||||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||||||
Tanggal Register | 20 September 2017 | |||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO | |||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sodikin | |||||||||||||
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mahasin, Hakim Anggota 1: Yadi Kusmayadi |
|||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Amanah | |||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek/harta benda tidak bergerak berupa : talak satu ba'in shughra Tergugat ( ANDI ROSA ) terhadap Penggugat ( PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BINA AMANAH SATRIA; ); - Sebidang tanah seluas 305m2 (tiga ratus lima meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor : 00208 Desa Kranggan, dengan Surat Ukur Nomor : 00061/Kranggan/2004, a/n Hartati Kartiningsih, tertanggal 30 Nopember 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyumas, terletak di Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas terdiri dari patok beton ; 3. Menyatakan, perbuatan Tergugat I tidak membayar lunas perjanjian fasilitas pembiayaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 3911/MBA/V/2015 tertanggal 28 Mei 2015 sebagaimana direvitalisasi melalui Perubahan Akad Nomor : 138/PRBH/XI/2016 tertanggal 25 Nopember 2016 sejumlah Rp.512.400.000.00(lima ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah) adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas Fasilitas pembiayaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 3911/MBA/V/2015 tertanggal 28 Mei 2015 sebagaimana direvitalisasi melalui Perubahan Akad Nomor : 138/PRBH/XI/2016 tertanggal 25 Nopember 2016 yang tertunggak yaitu sejumlah sebagai berikut
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.157.000,- (tiga juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ; Purwokerto, 22 Februari 2018 Ketua Majelis, Drs. SODIKIN, SH., MH. |
|||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 | |||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 | |||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 2074/Pdt.G/2017/PA.Pwt
Statistik23945