Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 32/PID.SUS/2015/PN.TJS |
|
Nomor | 32/PID.SUS/2015/PN.TJS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Tony Yoga Saksana, Sandi M. Alayubi |
Panitera | Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NUR SALAM Alias ALAM Bin UMAR TUNE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa NUR SALAM Alias ALAM Bin UMAR TUNE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 3 (tiga) bulan.5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa :? 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) kilogram;? 2 (dua) buah bungkus kemasan makanan produk Malaysia tempat sabu;? 3 (tiga) unit HP nokia warna hitam;? 1 (satu) buah tas ransel warna kuning;? 1 (satu) tas ransel bercorak loreng;? Uang sejumlah Rp. 5.856.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);Tetap dalam berkas perkara.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS/2015/PN.TJS.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS/2015/PN.TJS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : : 92/PID/2015/PT.SMR
Kasasi : 182 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 32/PID.SUS/2015/PN.TJS
Banding : 92/PID/2015/PT.SMR
Statistik9334