Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Anuar Sakti Siregar, Agus Maksum Mulyohadi |
Panitera | Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I Murianto als Anto Bin Padi dan terdakwa II Anthony,ST als Toni Bin Donis I.Kenting, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan terdakwa I Murianto als Anto Bin Padi dan terdakwa II Anthony,ST als Toni Bin Donis I.Kenting, dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I Murianto als Anto Bin Padi dan terdakwa II Anthony,ST als Toni Bin Donis I.Kenting, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Murianto als Anto Bin Padi dan terdakwa II Anthony,ST als Toni Bin Donis I.Kenting, dengan pidana penjara masing-masingnya selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menghukum pula para terdakwa untuk membayar uang pengganti yakni:- terdakwa I Murianto als Anto Bin Padi sebesar Rp.33.031.628,- (tiga puluh tiga juta tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa I, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;- terdakwa II Anthony,ST als Toni Bin Donis I.Kenting, sebesar Rp.334.578.527,55,- (tiga ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah koma lima puluh lima sen), dengan ketentuan apabila terdakwa II, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Statistik749