Putusan PN MANADO Nomor 348/PDT.G/2008/PN.MDO |
|
Nomor | 348/PDT.G/2008/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -PERDATATANAHTOLAKPK |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 4 Desember 2008 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | Saur Sitindaon, Robert H. Posumah |
Panitera | -marthen Mendila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II dinyatakan tidak dapatditerima; ???..DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan Janda Feronica Mangundap Kaligis dan anak-anaknyaadalah ahli waris dari almarhum PETRUS MANGUNDAP; ??????- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya; ??????DALAM REKONVENSI:DALAM PROVISI:- Menyatakan gugatan Provisi penggugat I dan Penggugat II rekonvensitidak diterima; 31DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat IIrekonvensi/tergugat I dan tergugat II konvensi untuk sebagian ; ???????????????..- Menyatakan penggugat I dan penggugat II rekonvensi/tergugat I dan tergugat II konvensi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Vicky Marthinus Mangundap dan berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado dengan batas-batas sebagai berikut;Utara batas dengan Jalan ; ???????????????.Timur batas dengan Keluarga Hartadi-Tumundo/ Hartadi-MontongSelatan batas dengan Jalan Kelurahan ; ???????????????Barat batas dengan Keluarga Dandel-Oley; ????????????..- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat rekonvensi/para penggugat konvensi yang menguasai objek sengketa adalah melawanhak dan merupakan perbuatan melawan hokum ;??????????????????????????????????????????????????????..- Menghukum para tergugat rekonvensi/para penggugat konvensi dan pihak-pihak yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dari tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado ,bila perlu dengan bantuan alat Negara ; ??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????.- Menolak gugatan penggugat I dan II rekonvensi/tergugat I dan II konevensi untuk selain dan selebihnya ;????????????????????????????????????????????????????????????????????????. DALAM KONVENSI/REKONVENSI :- Menghukum para penggugat konvensi/ para tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 471.000.-(empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); ???????????????. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2009 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/PDT.G/2008/PN.MDO
Statistik11718