- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII serta Eksepsi Tergugat VII untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Tergugat I dan Turut Tergugat adalah ahli waris, dan Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI adalah ahli waris pengganti yang sah dari Michael Pian (alm) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa kedua bidang tanah objek sengketa masing-masing :
- Bidang I berupa tanah pekarangan seluas 963 M2, beserta 2 (dua) bangunan rumah yang terdapat di dalamnya, terletak di Jln. Cakdoko, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara, dahulu dengan Jalan Tompelo, sekarang Jalan Cakdoko ;
- Sebelah Selatan dahulu dengan pekarangan O. Rohi, sekarang Tembok Pembatas ;
- Sebelah Barat dahulu tanah GS 63/1970 sekarang Tembok Pembatas/Pekarangan Aming Tanjung ;
- Sebelah Timur dahulu pekarangan Ayub Muskanan & J. Henukh, sekarang Tembok Pembatas ;
- Bidang II berupa tanah pekarangan, seluas 1.315 M2, terletak di Jln. Johar, RT.009/RW.003, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan batas-batas :
- Sebelah utara dahulu dengan Pekarangan J. Laklou, sekarang Pekarangan Daniel Salem (telah dibangun Tembok Pembatas);
- Sebelah Selatan dahulu dengan Pekarangan Paulus Paty, sekarang Jalan Setapak;
- Sebelah Barat dahulu dengan Rancangan Jalan, sekarang Jalan Johar dan jalan setapak, Pekarangan Jermias Messakh (alm);
- Sebelah Timur dengan Pekarangan Junus Masu/GS 33/77, sekarang dibangun Tembok Pembatas;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I membaliknama, mengatasnamakan dan/atau mengalihkan hak atas dua bidang tanah objek sengketa menjadi milik sendiri Tergugat I dan perbuatan Tergugat I memecah tanah objek sengketa Bidang I lalu menghibahkan/menyerahkannya sebagian menjadi atasnama/milik Tergugat III, kemudian perbuatan Tergugat III menjual sebagian tanah objek sengketa bidang I kepada Tergugat VII tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris Michael Pian (alm) adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak dan/atau pemecahan Sertifikat Hak Milik atas tanah objek sengketa Bidang I semula Nomor : 174, GS Nomor: 171/1971 yang tercatat atas nama Michael Pian (alm) (Pewaris) menjadi atasnama Tergugat I/Julius Samuel Pian selaku pemegang hak sesuai pemecahan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 709 Kel. Oetete, Surat Ukur Nomor 14/Oetete/2007, tanggal 27 April 2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 710/Kel. Oetete, Surat Ukur Nomor 15/Oetete/2007, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pengalihan hak dan/atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik atas tanah objek sengketa Bidang II Nomor : 668, GS Nomor : 32/1977 yang semula atas nama Semuel Pian menjadi nama Tergugat I/Julius Samuel Pian selaku pemegang hak, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menghibahkan sebagian tanah objek sengketa Bidang I sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 709 Kel. Oetete, Surat Ukur Nomor 14/Oetete/2007 kepada Tergugat III dan perbuatan Tergugat III menjual bagian tanah objek sengketa Bidang I tersebut beserta 1 (satu) bangunan rumah yang terdapat di atasnya kepada Tergugat VII, adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menyewakan 1 (satu) bangunan rumah dalam sebagian tanah objek sengketa Bidang I Sertifikat Nomor : 710 Kel. Oetete, Surat Ukur Nomor: 15/Oetete/2007 kepada Tergugat IX tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat VII dan Tergugat IX atau Tergugat-Tergugat lainnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat, untuk mengosongkan tanah objek sengketa Bidang I beserta 2 (dua) bangunan rumah yang terdapat di dalamnya tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat VIII atau Tergugat-Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa Bidang II dengan cara membongkar bangunan rumah yang terdapat di dalamnya tanpa syarat bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membagi kedua bidang tanah objek sengketa kepada Para Ahli waris dan Ahli waris pengganti yang sah dari Michael Pian (alm) dengan pembagian masing-masing sebagai berikut : Penggugat I memperoleh 1/10 bagian, Penggugat II memperoleh 1/10 bagian, Penggugat III memperoleh 1/10 bagian, Penggugat IV memperoleh 1/10 bagian, Penggugat V memperoleh 1/10 bagian, Penggugat VI memperoleh 1/10 bagian, Tergugat I memperoleh 1/10 bagian, Penggugat VII, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI sebagai ahli waris pengganti dari alm Yafet Ruben Markus Pian (alm) memperoleh 1/10 bagian, Penggugat VIII dan IX sebagai ahli waris pengganti dari Rabeka A. Laning Pian (alm) memperoleh 1/10 bagian, Turut Tergugat memperoleh 1/10 bagian atau apabila tidak dimungkinkan untuk dibagi secara natura / riil atas kedua bidang tanah sengketa, maka pembagian dilakukan melalui penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualannya dibagi secara adil dan merata kepada Para Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI ;
- Menghukum Tergugat X dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat VII Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk secara tanggung-renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.176.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh enam ribu Rupiah) ;
Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes J. Ambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah harta warisan / peninggalan dari Michael Pian (alm), sehingga harus diwariskan kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Tergugat I dan Turut Tergugat selaku ahli waris serta Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI selaku ahli waris pengganti yang sah dari Michael Pian (alm) ; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik15850