- Menyatakan Terdakwa I Sutikno Bin Biran, Terdakwa II Sriono Als Nono Anak Dari Yusran dan Terdakwa III Kardian Als Dian Bin Salman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi butiran Kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih / netto 10.62 gram (disisihkan : 1 bungkus plastic cetik yang berisi sabu dengan berat bersih 0.12 gram untuk uji lab , Sisa BB Sabu dalam perkara ini yaitu dengan total berat bersih 10.50 gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam Merah merek Marlboro;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna Coklat merk Gudang Garam;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat rangkaian 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Type Xenia Jenis mini bus noka : MHKV5EA1JGK003815, nosin : 1NRF093640, warna coklat metalik, NOPOL H 8837 AS, An Bening Mahendra.
- 1 (satu) buah kunci beserta STNK Mobil merk Daihatsu Type Xenia Jenis mini bus noka : MHKV5EA1JGK003815, nosin : 1NRF093640, warna coklat metalik, NOPOL H 8837 AS, An Bening Mahendra.
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Ngb |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Hakim Anggota Asterika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Edwin Nugroho Bin Parwoto; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2020/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2133 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Ngb
Statistik9713