Putusan PN SANGGAU Nomor 336/Pid.B/2016/PN Sag |
|
Nomor | 336/Pid.B/2016/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Maulana Abdillah, John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Andi Alias Amew Anak Dari Chin Kim Nyan (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penistaan Dengan Tulisan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 3 ( tiga ) surat kabar pilar edisi 114 tanggal 20 September 2015 s/d 20 Oktober 2015, edisi 115 tanggal 20 Oktober 2015 s/d 20 Nopember 2015, dan edisi 116 tanggal 20 Nopember 2015 s/d 20 Desember 2015;? 1 ( satu ) berkas HGU ( Hak Guna Usaha ) Atas Nama BINTANG HARAPAN DESA ( foto copy) ? 2 ( dua ) lembar bukti pelunasan pajak ( foto copy);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakda M. TERI;5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 772 K/PID/2017
Banding : 29/PID/2017/PT KALBAR
Peninjauan Kembali : 9 PK/Pid/2019
Pertama : 336/Pid.B/2016/PN.Sag.
Statistik15536