Putusan PN SIDOARJO Nomor 323/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | Kabul Irianto, Sriwati |
Panitera | Mulia Sri Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa CAKTI OKTAVIANI BINTI MARSEL DAINEL (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 23 (dua puluh tiga) gram ;- 1 (satu) timbangan digital warna hitam ;- 1 (satu) pak plastic klip kosong ;- 2 (dua) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic ;- 1 (satu) buah tas warna hijau bertuliskan Mcd ;- 1 (satu) buah dompet perhiasan warna hijau ;Dirampas untuk kemudian dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1204 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 323/Pid.Sus/ 2020/PN SDA
Statistik304