Putusan PTA SEMARANG Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangekonomi syariah3/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, H. Nasikhin A. Manan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magelang Nomor 66/Pdt.G/2018/PA.Mgl, tanggal 31 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1440 Hijriyah, dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat secara verstek;3. Menyatakan secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah No. 005/ MRB /BMT ARTHA MANDIRI/VII/2014 tertanggal 04 Juli 2014 adalah sah dan mengikat4. Menyatakan secara hukum Tergugat telah wanprestasi;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 296.350.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian: a. Angsuran Pokok = Rp 200.000.000,-b. Margin dan Ta?widh = Rp 64.750.000,-c. Denda Angsuran = Rp 11.600.000,-d. Biaya dan ongkos lainnya = Rp 20.000.000,-6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 791/P/82, tertanggal 4-1-1982 luas 487 m yang terletak di Bumirejo, Mungkid, Kabupaten Magelang, atas nama Sugeng (Turut Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 666, luas tanah: 38 m2, yang terletak di Desa Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah atas nama Nyonya Kartini (Turut Tergugat II) adalah sah sebagai jaminan atas hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat; 7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk menjual jaminan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1125, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 791/P/82, tertanggal 4-1-1982, luas 487 m2 yang terletak di Bumirejo, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Indonesia atas nama Sugeng (Turut Tergugat I) dan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 666, luas tanah: 38 m2, yang terletak di Desa Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, Magelang, Jawa Tengah atas nama Nyonya Kartini (Turut Tergugat II) guna pemenuhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat melalui Kantor Pelelangan Umum (KPKNL) setempat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); - Menghukum kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Lainnya : 66/Pdt.G/2018/PA.Mgl
Statistik13566