Putusan PN TENGGARONG Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Ihsan Sahabuddin.. |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Meiricco Imam Vimayzar |
Panitera | Hj. Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 221/Pid.Sus/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm);2. Tempat lahir : Tenggarong;3. Umur / tanggal lahir : 32 Tahun/9 Mei 1987;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Loa Ipuh Rt. 016 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara / Jl. Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : Pengangguran;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan 26 April 2018;3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri; Dalam Rutan sejak tanggal 27 April 2019 sampai dengan 26 Mei 2019;4. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan 28 Mei 2019;5. Majelis Hakim; Dalam Rutan Sejak tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan 15 Juni 2019; 6. Ketua Pengadilan Negeri; Dalam Rutan Sejak tanggal 16 Juni 2019 sampai dengan 14 Agustus 2019; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Fajriannur.,SH, advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur berkantor di Jalan Kadrie Oening No 1 RT 21 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Penetapan Hakim tertanggal 22 Mei 2019 Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Trg;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 17 Mei 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 17 Mei 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual heli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil shabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah botol permen merk Xylitol warna ungu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) lembar plastik klip kecil;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) bersama anggota Opsnal Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA karena kedapatan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mengatakan memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa yang berada di Jalan Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di pintu kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;??? Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA ada membeli Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket secara hutang kepada terdakwa;??? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 063/Sp3.10817/2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram;??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 02765/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Drs. JOKO SISWANTO, M.T, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 04988/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair :Bahwa terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ??? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) bersama anggota Opsnal Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA karena kedapatan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mengatakan memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa yang berada di Jalan Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di pintu kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 063/Sp3.10817/2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram;??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 02765/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Drs. JOKO SISWANTO, M.T, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 04988/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi HENDRA PA Bin SUYANTO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Jl. Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar jalan Aljawahir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan penyelidikan saksi melihat Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA sedang berdiri di depan rumah di jalan Aljawahir Kel. Baru Kec. Tenggarong dan saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA;- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa, atas dasar pengakuan tersebut saksi melakukan penyelidikan dan langsung menuju rumah terdakwa yang pada saat itu berada didalam rumah dan setelah ditanya, terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di pintu kamar dan diakui adalah milik terdakwa;- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. UPIK (DPO);- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. Saksi BAMBANG HERMANTO, SH Bin AHMAD YANI, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Jl. Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar jalan Aljawahir sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan penyelidikan saksi melihat Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA sedang berdiri di depan rumah di jalan Aljawahir Kel. Baru Kec. Tenggarong dan saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu ditangan kanan Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA;- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa, atas dasar pengakuan tersebut saksi melakukan penyelidikan dan langsung menuju rumah terdakwa yang pada saat itu berada didalam rumah dan setelah ditanya, terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di pintu kamar dan diakui adalah milik terdakwa;- Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. UPIK (DPO);- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA Bin BUSTANI, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi sehubungan perkara atas nama Terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA;- Bahwa awalnya saksi dilakukan penangkapan oleh petugas Polres Kukar pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita bertempat dirumah terdakwa;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Polres Kukar pada saat itu ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket;- Bahwa saksi mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa dengan cara membeli;- Bahwa saksi membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) poket dengan harga sebesar Rp. 100.000,- namun pada saat itu belum dibayar oleh saksi;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa diperiksa dalam perkara Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita bertempat dirumah terdakwa di Jl. Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; - Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pintu kamar terdakwa dan terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya;- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. UPIK (DPO);- Bahwa kemudian terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA seharga Rp. 100.000,- namun belum dibayar oleh Saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA;- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti surat berupa;- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 063/Sp3.10817/2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 02765/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Drs. JOKO SISWANTO, M.T, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 04988/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) poket kecil shabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah botol permen merk Xylitol warna ungu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) lembar plastik klip kecil;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:??? Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita, berawal saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) bersama anggota Opsnal Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA karena kedapatan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mengatakan memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa yang berada di Jalan Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di pintu kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 063/Sp3.10817/2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram;??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 02765/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Drs. JOKO SISWANTO, M.T, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 04988/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu;Primair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara subsidaritas, maka pemeriksaan akan dimulai dengan dakwaan primair dengan ketentuan apabila dakwaan primair terpenuhi, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan kedakwaan subsidair, dan apabila dakwaan primair tidak terpenuhi, maka pemeriksaan hingga dakwaan subsidir atau lebih subsidair;Menimbang, bahwa dakwaan primair pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang ???yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dapat diketahui sebagai :??? Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita, berawal saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) bersama anggota Opsnal Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA karena kedapatan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mengatakan memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa yang berada di Jalan Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di pintu kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;??? Bahwa setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA ada membeli Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket secara hutang kepada terdakwa;??? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 063/Sp3.10817/2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram;??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 02765/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Drs. JOKO SISWANTO, M.T, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 04988/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah menguasai narkotika jenis sabu sehingga unsur kedua harus dinyatakan tidak terpenuhi.Menimbang bahwa unsur kedua tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;Menimbang, bahwa dakwaan primair tidak terpenuhi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan kedakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Unsur setiap orang; 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi dalam dakwaan primair, maka untuk mempersingkat putusan ini, maka penguraian dalam unsur setiap orang pada dakwaan primair diatas, diambil alih dan dianggap terpenuhi juga dalam uraian unsur setiap orang pada dakwaan subsidar ini, sehingga dilanjutkan pada unsur kedua sebagi berikut;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dapat diketahui sebagai :??? Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 23.30 wita, berawal saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) bersama anggota Opsnal Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA karena kedapatan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket, setelah dilakukan interogasi, saksi MUHAMMAD BELLI NANDA SAPUTRA mengatakan memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa yang berada di Jalan Aljawahir Rt. 08 No. 14 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi HENDRA PA dan saksi BAMBANG HERMANTO, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tersebut, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di pintu kamar terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut;??? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;??? Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 063/Sp3.10817/2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Agus Santoso selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Yohan Sarwono, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram;??? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 02765/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Drs. JOKO SISWANTO, M.T, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 20 Maret 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 04988/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah menguasai narkotika jenis sabu sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I???;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta terkonstatir diketahui bahwa pada diri Terdakwa, tidak ditemukan alasan penghapus sifat pidana dalam perbuatan tersebut baik itu alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana dakwaan penuntut umum, namun dalam hal lamanya ketentuan yang terpenuhi dan juga lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, sebagaimana kemudian akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;- Perbuatan terdakwa dalam pengedaran Narkotika merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I???;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAFINDRA FERLIANUR Alias INDRA Bin FADILAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket kecil shabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah botol permen merk Xylitol warna ungu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) lembar plastik klip kecil;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2019, oleh Nur Ihsan Sahabuddin, S.H. Sebagai Hakim Ketua, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. dan Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Hj. Zaidar Rohaini, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;Hakim-Hakim Anggota, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H.Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. Hakim Ketua,Nur Ihsan Sahabuddin, SH.Panitera Pengganti,Zaidar Rohaini, SH. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik870