Putusan PA PEKANBARU Nomor 782/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 782/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaali Amran |
Hakim Anggota | Hakim Anggotah. Barmawi, Br Hakim Anggotasayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Tentang Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan petitum gugatan Penggugat Konvensi angka 4.4 berupa sebidang Tanah dan Rumah Tinggal yang terletak di Jalan Suka Karya, Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11701 An. Puji Yulia Astuti yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tertanggal 05 Agustus 2014. Dengan luas tanah 592 M2. dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Gang Mesjid Ar-Rahmat Selatan : Rumah Milik Kartika, Barat : Ruko Yuzar, Timur : Gang, adalah gugatan yang kurang pihak (plirium litis consortium) perkara in casu secara hukum, ???Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 3. Menolak eksepsi Tergugat selainnya; POKOK PERKARA: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2) Menyatakan Sita Marital yang dilaksanakan oleh : - Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pekanbaru berdasarkan Penetapan Nomor : 0782/Pdt.G/2017/PA.Pbr. tanggal 13 September 2017, Berita Acara Sita Marital No. 0782/Pdt.G/2017/PA.Pbr. yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2017. - Jurusita Pengadilan Agama Bangkinang berdasarkan Penetapan Nomor :0782/Pdt.G/2017/PA.Pbr. tanggal 11 Oktober 2017, Berita Acara Penyitaaan Jaminan (No. 0782/Pdt.G/2017/PA.Pbr.yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2017 Sah dan berharga. 3) Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut: 3.1. 1 Unit mobil RUSH, Tahun 2013, Nomor Polisi BM 1537 NC, Nomor Rangka MHFE2CJ2JDK03822, Nomor Mesin 3SZ DDT3048, Warna Hitam, Atas nama Yuzar, 3.2. 1 Unit mobil JAZZ, Tahun 2013, Nomor Polisi BM 231 PJ, Nomor Rangka MHRGE8760DJ300025, Nomor Mesin LI5A7-7730261, Warna Putih Orchid Mutiara, Atas nama Liya Nofita, 3.3. 1 Unit sepeda motor Merk Honda Spacy, Tahun 2012, Nomor Polisi BM 5038 NX, Nomor Rangka MHIJF0217CK182436, Nomor Mesin JF02E-1185669, Warna Putih Hitam, Atas nama Liya Nofita. 3.4. 1 Unit Becak Penumpang dengan sepeda motor Merk Honda Tiger, Tahun 2008, Nomor Polisi BM 5150 JG, Warna Hitam, Nomor Rangka MHIMC22188K001353, Nomor Mesin MC22E-1001626, Atas nama Liya Nofita, 3.5 1.Unit sepeda motor Merk Honda Karisma, Tahun 2005, Nomor Polisi BM 4840 TV, Nomor Rangka MHIJB22155K344039, Nomor Mesin JB22E-1343319, Atas nama Liya Nofita, 3.6 .1 Unit sepeda motor Merk Honda Blade, Tahun 2012, Nomor Polisi BM 6581 NO, Nomor Rangka MHIJBH110BK088313, Nomor Mesin JBH-1084958, Atas nama M.Yunis. 3.7 Rumah Toko (Ruko) 5 (lima) pintu dan rumah kontrakan 15 (lima belas) unit yang terletak di Jalan Suka Karya, Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3778 An. Liya Nofita yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tertanggal 25 Mei 2007. Dengan luas tanah 1.460 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Perumahan Mawadah , Selatan : Gang Sungkai . Barat : Jalan Suka Karya. Timur : Rumah milik Prof. Rasul Hamidi; 3.8. Sebidang Tanah kosong di Jalan Sukajadi / Jalan DPR, Alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 3158/ SKGR/ UL/ XI/ 2011 An. Liya Nofita yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tertanggal 30 November 2011. Dengan luas tanah 150 M ??165 M dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Yulismar Selatan : Tanah Laski Barat : Tanah Yuzar Timur : Jalan DPR 3.9. Sebidang tanah kosong dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor 906/ 593.83/ KT/ XI/ 2005 dengan luas 450 M2 yang terletak di Jalan Suka Karya Gang Sukarela RT. 03 RW. 03 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, An. Liya Nofita dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Gang Sukarela. Selatan : Rumah Milik Alm. Syamsidar Barat : Rumah Milik Dani Arli Ramayani. Timur : Gang 4. Menetapkan harta bawaan Penggugat Konvensi berupa harta warisan dari orang tuanya yaitu sebidang tanah dan Rumah Toko 5 (lima) pintu di Jalan Suka Karya, Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8357 An. Yuzar yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tertanggal 10 November 2010. Dengan luas tanah 1.503 M2 ??? 592 M2 = 911 M2 (sisa) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Gang Masjid Ar-Rahmat. Selatan : Rumah Milik Bustami Barat : Jalan Suka Karya. Timur : Rumah Milik Penggugat Konvensi ; 5. Menetapkan masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi memperoleh (seper dua) bagian dari harta bersama sebagaimana disebutkan di atas dictum 3.1. s/d. 3.9 ; 6. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi atau siapa saja, yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan (seper dua) bagian kepada yang berhak, apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara riil maka pembagian dilakukan melalui pejabat Lelang Negara dan hasilnya dibagi masing-masing (seper dua) kepad Penggugat Konvensi dan Tergugat konvensi. 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi sebagian dan menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima. DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.741.000,- ( delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 782/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 782/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik5713