Putusan PN PELALAWAN Nomor 131 /PID.SUS/2017/PN.PLW |
|
Nomor | 131 /PID.SUS/2017/PN.PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Urrahmi, Ry Eswin S.o |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RUDI LUBIS Als RUDI Bin RAHMAT LUBIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI dan MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair ;----------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RUDI LUBIS Als RUDI Bin RAHMAT LUBIS, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan ;-------------------------------------3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahanan ;-----------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------ 5 (lima) paket / Bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah ;----------------------------------------------- 2 (dua) buah plastic bening klep merah;---------------------------------------- 1 (satu) buah plastic bening;------------------------------------------------------ 1 (satu) buah bong ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah mancis gas;---------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kaca pirek;----------------------------------------------------------- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna merah;---------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);------------------ Dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131_/PID.SUS/2017/PN.PLW.zip
- Download PDF
- 131_/PID.SUS/2017/PN.PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 131/Pid.Sus/2017/PN.Plw.
Statistik3913