- Menyatakan Terdakwa Sabirin Muhtar Als. Birin Bin Kurnia (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Melakukan percobaan Pemufakatan Jahat menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun 7 ( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram; 1 (satu) buah timbangan digital; 48 (empat puluh delapan) plastik klip kecil; 1 (satu) buah serok???; 1 (satu) buah kotak bekas ice cream bertulisan LU VE; 1 (satu) buah plastik warna hitam; 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam; 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam; Uang sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); Dipergunakan dalam perkara an. Rustiati Als. Aluh Binti Tukacil;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Rta |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2019/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Y. Purnomo Suryo Adi, Br Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2019/PN Rta
Statistik110