- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Permohonan Provisi dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Perdamaian Nomor 218/Leg/IX/2008., dan Perjanjian Kerjasama Nomor 219/Peg/IX/2008., keduanya tertanggal 08 September 2008 yang dilegalisir oleh Notaris ERNIE, SH., sah dan berlaku dan mengikat Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat ;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah Ingkar Janji/wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar ganti kerugian kepada Pembanding semula Penggugat seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.249.580.000.000,- (satu triliyun dua ratus empat puluh sembilan milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditatapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 385/PDT/2018/PT DKI |
|
Nomor | 385/PDT/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abidsaleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hj.heru Iriani, Brhanizah Ibrahim Mallom B |
Panitera | Helmedon Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/PDT/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 385/PDT/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1916 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 889 PK/Pdt/2022
Banding : 385/PDT/2018/PT DKI.
Statistik274195