Putusan PTA BENGKULU Nomor 1/Pdt.G/2018/PTA.Bn |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Hamid Pulungan. |
Hakim Anggota | H. Edy Noerfuady H.m., H. Syafri Amrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi:- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manna nomor 0425/Pdt.G/2017/PA. Mna tanggal 24 Januari 2018 Masehi bertepatan tanggal 7 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (Emrony bin H. Achmad Fachami) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (Miliana binti H. Buning) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;Dalam Rekonvensi:- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manna nomor 0425/Pdt.G/2017/PA.Mna tanggal 24 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1439 Hijriyah; Dan Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebagian;2. Menetapkan hak hadhonah atas anak yang bernama Feri Bambang Irawan bin Emrony kepada Penggugat Rekonvensi /Terbanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa:3.1. Nafkah untuk anak yang bernama Feri Bambang Irawan bin Emrony, setiap bulan minimal sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Kewajiban Tergugat Rekonvensi/Pembanding sebagaimana tersebut pada point 3.2 dan 3.3 di atas dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0425/Pdt.G/2017/PA.Mna
Banding : 1/Pdt.G/2018/PTA.Bn
Statistik10136