Putusan PTA MAKASSAR Nomor 22/PDT.G/2015/PTA.MKS |
|
Nomor | 22/PDT.G/2015/PTA.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. M. Nadir Makka |
Hakim Anggota | Ra.hj. Ummi Salam, . - Tata Sutayuga |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 181/Pdt.G/2014/PA.Sgm tanggal 9 Desember 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Syafar 1435 Hijriyah.Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Konvensi :a. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk sebagaian ;b. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding, c. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;d. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi1. Dalam eksepsiMenyatakan eksepsi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding tidak dapat diterima ;2. Dalam pokok perkaraa. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Terbanding sebagian;b. Menetapkan harta berupa :1. Sebuah tanah dan rumah diatasnya yang terletak di Kabu paten Gowa, dengan taksiran harga Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) kecuali uang muka sejumlah Rp14.250. 000,00 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2. Sebuah mobil Suzuki Aerio tahun 2002 yang dibeli dengan harga Rp 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) adalah harta bersama antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding yang masing-masing mendapat bagian dari harta bersama tersebut, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut harus dijual lelang oleh kantor lelang negara dan hasil nya dibagi dua masing-masing bagian untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan bagian untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Pembanding;3. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Pembanding untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut diatas kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding ;4. Sisa Utang bersama yakni Utang di Bank Rakyat Indonesia yang diutang pada tahun 2013 sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Ter banding dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Pembanding untuk membayar sisa utang bersama kepada Bank Rakyat Indonesia ;6. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar sisa utang (seperdua) dari angsuran sejumlah Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding setiap bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 451.000,00( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).2. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT.G/2015/PTA.MKS.zip
- Download PDF
- 22/PDT.G/2015/PTA.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT.G/2015/PTA.MKS
Kasasi : 40 K/Ag/2016
Pertama : 181/Pdt.G/2014/PA.Sgm
Statistik3011