Putusan PT BANDUNG Nomor 187/Pid/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 187/Pid/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PIDANA PENGGELAPAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi. A. Sanwari H.a. |
Hakim Anggota | John Piter, M.h Djamer Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa H.SUHENDI bin (alm) KARDI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan secara berlanjut. --------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H.SUHENDI bin (alm) KARDI oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; ---------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 9 (sembilan) lembar kwitansi nilai uang Rp.94.000.000.- (sembilan puluh empat juta rupiah) dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Damiah binti Kanafi.-----------------------------------------------------------------6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.- (dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntu Umum ; -------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 3Juni 2015 Nomor: 100/Pid.B/2015/PN.Idmyang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------1. Menjatakan terdakwa H. Suhendi bin (alm) Kardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut ; -----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. Suhendi bin ( alm ) Kardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun; ----3. Menguatkan putusan selain dan selebihnya ; -----------------------------4. Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 187/Pid/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pid/2015/PT.BDG
Kasasi : 1365 K/Pid/2015
Pertama : 100/PID.B/ 2015/PN.Idm
Statistik7032