- Menyatakan Terdakwa AHMAD alias AMAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri"
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijaiani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti beupa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0388 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan LABKRIM sisanya menjadi 0,0227 gram
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang Garam
- 1 (satu) buah Handphone merk Evercross A74J warna hitam beserta kartu sim telkomsel
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Model SM-G532G/DS warna hitam beserta 2 (dua) buah kartu sim telkomsel
- 1 (satu) unti sepeda motor Yamaha Mio No. Polisi DN 3660 KO No. Rangka MH328D0028K086131 No. Mesin 28D-0852296 beserta STNK an. JISMAN Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ahmad alias Amad
Putusan PN Parigi Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN PRG |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jayadi Husain, Mhbr Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2185 K/PID.SUS/2018
Banding : 63/Pid.Sus/2018/PT PAL
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN PRG
Statistik326