- Menolak eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya ; ----------------------
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT sebagian ;-------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang menimbulkan kerugian pada diri PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kembali kelebihan bayar pelunasan pembelian pita cukai yang dilakukan PENGGUGAT pada periode Januari 2012 s/d Desember 2014 sebesar Rp. 4.067.784.000,- (empat milyar enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) melalui TERGUGAT II kepada PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk membantu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian kelebihan bayar pembelian pita cukai sebesar Rp. 4.067.784.000,- (empat milyar enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) guna kepentingan pembayaran kelebihan pembelian pita cukai kepada PENGGUGAT ;------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk membantu melakukan pembayaran pengembalian kelebihan bayar pita cukai atas beban rekening Kas Negara yang seluruhnya berjumlah Rp. 4.067.784.000,- (empat milyar enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah)--------------------------
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ; -------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Mlg |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Benny Sudarsono, hakim Anggota 2: Mochammad Fatkur Rochman |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
-------------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN Mlg
Kasasi : 20 K/Pdt/2019
Banding : 73/PDT/2018/PT SBY
Statistik15435