Putusan PN BANDUNG Nomor 136/PDT.G/2015/pn BDG |
|
Nomor | 136/PDT.G/2015/pn BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Saptono |
Hakim Anggota | Joko Indiarto Kristwan Genova Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM KONPENSI : 1. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII; 2. DALAM PROVISI : - Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas " tanah Objek Sengketa " dengan luas 1.100 M2 ( Seribu seratus meter persegi ) dan Bangunan rumah diatasnya yang terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Cipaganti No. 142 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung ;4. Menyatakan seluruh bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat IV sepanjang terhadap "Tanah Objek Sengeketa" adalah cacat hukum dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar mengosongkan dan menyerahkan " tanah Objek Sengketa " dan Bangunan rumah diatasnya tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari kepada Penggugat, setiap hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );7. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang telah diletakkan terhadap Tanah Objek Sengketa sesuai dengan Penetapan Sita Jaminan Nomor : 136/Pdt.G/2015/PN. Bdg tertanggal 19 Januari 2016 dan Berita Acara Pelaksanaan sita Jaminan Nomor : 136/Pdt.G/2015/PN.Bdg tanggal 26 Januari 2016 ;8. Menghukum Tergugat VII dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;9. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 16.533.000,- ( enam belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah );10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;C. DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat VI dalam Konpensi tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat VI dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini adalah sebesar NIHIL |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/PDT.G/2015/pn BDG
Statistik276110