Putusan PN MANADO Nomor 44/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnd |
|
Nomor | 44/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANAPIDANA KHUSUSTIPIKORHUKUMBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Darius Naftali |
Hakim Anggota | Wenny Nanda, Vincentius Banar Trisnaryanto, . (hakim Ad Hoc) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. DJAYENS ARNOL PASUMAH,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair .2. MembebaskanTerdakwa Drs. DJAYENS ARNOL PASUMAH,M.Si. dari dakwaan Kesatu Primair tersebut,3. Menyatakan Terdakwa Drs. DJAYENS ARNOL PASUMAH,M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.7. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;8. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 659.492.200.00 (enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;9. Menyatakan barang bukti berupa :1. Copy Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 27 Tahun Tahun 2012 Tanggal 15 Agustus 2012 Tentang Penetapan Sekolah Sekolah Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD dan SMP Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. Beserta Lampirannya.2. Copy Lampiran Surat Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 27 Tahun Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 Daftar Sekolah Sekolah Penerima Bantuan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. 3. Copy Lampiran Surat Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 27 Tahun Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012 Daftar Sekolah Sekolah Penerima Bantuan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SMP Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. 4. Copy 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kabupaten Sitaro; Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Rada.5. Copy 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Kabupaten Sitaro; 6. Copy Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 8 Tahun Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Wwenang dan Penetapan Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. 7. Copy 1 (satu) lembar Daftar Rekapitulasi Program dan Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khsusus (DAK) Pemerintah Daerah Sitaro Per 31 Desember 2012.8. Copy 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 Tahap II dan Daftar SP2D Yang Diterbitkan Untuk Program / Kegiatan Yang Didanai Oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 tanggal Desember 2012. 9. Copy 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 Tahap III dan Daftar SP2D Yang Diterbitkan Untuk Program / Kegiatan Yang Didanai Oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 tanggal Pebruari 2012.10. Copy 1 (satu) ordner / bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kabupaten Sitaro yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah.11. LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) DAK TAHUN 2012, SD DAN SMP WIL. KAB. SITAROa. Dana bantuan DAK Bindang Pendidikan SD Negeri dan Swasta- Dana Rehabilitasi Sekolah Swasta SD sebanyak 23 LPJ - Dana Rehabilitasi Sekolah Negeri SD sebanyak 12 LPJ - Dana Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Swasta sebanyak 2 LPJ - Dana Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri sebanyak 2 LPJ - Dana Penggadaan Perabot Ruang Perpustakaan SD Negeri dan Swasta sebanyak 4 LPJb. Dana bantuan DAK Bindang Pendidikan SMP Negeri dan Swasta- Dana Rehabilitasi Sekolah SMP Negeri sebanyak 14 LPJ- Dana Rehabilitasi Sekolah SMP Swasta sebanyak 2 LPJ12. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) BERSERTA LAMPIRAN PECAIRANNYA DAK TAHUN 2012, SD DAN SMP WIL. KAB. SITAROa. Dana bantuan DAK Bindang Pendidikan SD Negeri dan Swasta- Dana Rehabilitasi Sekolah Swasta SD sebanyak 23 SP2D - Dana Rehabilitasi Sekolah Negeri SD sebanyak 15 SP2D- Dana Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Swasta sebanyak 6 SP2D - Dana Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri sebanyak 3 SP2D- Dana Penggadaan Perabot Ruang Perpustakaan SD Negeri dan Swasta sebanyak 9 SP2Db. Dana bantuan DAK Bindang Pendidikan SMP Negeri dan Swasta- Dana Rehabilitasi Sekolah SMP Negeri sebanyak 11 SP2D- Dana Rehabilitasi Sekolah SMP Swasta sebanyak 2 SP2D13 . Copy Rencana Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 201214. Copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabuaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 19.a Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Lampiran SK No.02 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. 15. Daftar Hadir Sosialisasi DAK 201216. Copy Surat Nomor 005/Dikdasmen-DIKPORA/ /VIII-2012 Perihal Undangan Rapat Tim Teknis DAK Tahun 201217. Daftar Hadir Rapat Tim Teknis DAK Hari Kamis Tanggal 9 Agustus 201218. Copy 1 (satu) bundel Copy Kegiatan Non Fisik (Sember Dana DAK 2012).19. 3 (tiga) lembar catatan tangan daftar nama Sekolah Dasar.20. Copy Surat Penunjukan Nomor 900/04/Sekr-DPPKAD Bulan September 201221. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabuaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 20.a Tahun 2012 Tentang Pembentukan Tim Teknis Bidang PendidikanKabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012.22. Copy Surat Perintah Tugas Nomor 821.2/BKDD-SPT/14/2012 Tanggal 10 September 2012.23. Copy Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa, beserta lampiran I, Lampiran II, Lampiran IIIa dan Lampiran III.b.24. Copy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 209 / PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012.25. Copy 6 (enam) lembar Surat Pernyataan Kepala Sekolah an. R.Mulumbot, A. Bogar, Evanglia Binda, Yeth Maimuna Hamel, Dortji Kinsale, Welmas Kamalaheng26. Kronologis Pencairan DAK Dinas DIKPORA Kab. Kepl Sitaro T.A 2012 yang ditandatangani oleh DJ. A. Pasumah.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Denny Fredinand Kabuhung 10. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1579 K/PID.SUS/2016
Pertama : 44/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mnd
Statistik8715