Putusan PA SEMARANG Nomor 262/Pdt.G/2015/PA.Smg |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2015/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Syukri |
Hakim Anggota | H. Muhamad Kasthori, Iskhaq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di hadapan iding Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Utara dan Pegawai Pencatat Niah kantor Urusan Agama Kecamatan Tembalang guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon selebihnya;II. DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk memberi kepada Penggugat Rekonvensi (Termohon) berupa:2.1. Nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalani masa iddah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon) dan Penggugat Rekonvensi (Termohon) untuk mentaati kesepakatan yang dibuat pada tanggal 28 Oktober 2015, tentang harta yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, berupa Sebidang tanah dan bangunan 108 M2 dengan sertifikat hak guna bangunan No. xxxxxx atas nama Xxxxxx (Tergugat Rekonvensi) yang terletak di Perum Durenan Indah DD-09 RT.005 RW.006 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diberikan kepada dua orang anak masing-masing bernama Xxxxxx binti Xxxxxx, dan Xxxxxx; 4. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2016/PTA.Smg.
Pertama : 0262/Pdt.G/2015/PA.Smg
Statistik402