Putusan PTUN AMBON Nomor 08/G/2017/PTUN.ABN |
|
Nomor | 08/G/2017/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Ra.labobar Alentji |
Hakim Anggota | 2. Dixie B.d. Parapat, 1. Frans Ch. Subroto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 718.000,- (Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/G/2017/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 08/G/2017/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/B/2017/PT.TUN.MKS
Pertama : 08/G/2017/PTUN.ABN
Statistik7833