Putusan PN MAKASSAR Nomor 340/Pdt.G/2016/PN MKS |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2016/PN MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Nani Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 12 September 2017 Nomor 340/Pdt.G/2016/PN.Mks yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- DALAM KONVENSI- Mengabulkan gugatan Terbanding, semula Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan jual beli tanah antara Para Pembanding, semula Para Tergugat dengan Terbanding, semula Penggugat, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 22/RPC/JB/AR-VII/2008 tanggal 29 Juli 2008, yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah sah dan mengikat;- Menyatakan jual beli tanah dengan harga pasar sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) telah dibayar oleh Terbanding, semula Penggugat kepada Para Pembanding, semula Para Tergugat sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);- Menghukum Terbanding, semula Penggugat untuk membayar kekurangan pembayaran harga tanah sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Pembanding, semula Para Tergugat;- Menghukum Para Pembanding, semula Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Terbanding, semula Penggugat secara suka rela atas obyek jual beli, yaitu tanah seluas 251 m?2; (dua ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas,- Sebelah Utara : Tanah Milik Hj. Sittiara Dg. Sangnging;- Sebelah Timur : Sempadan Jalan A.P. Pettarani;- Sebelah Selatan : Tanah milik Badan Koordinasi Kegiatan Keseajahteraan Sosial Provinsi Sulsel;- Sebelah Barat : Jalan Nikel;- Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.20866/Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini atas namaTerbanding, semula Penggugat;- Menghukum kepada Turut Terbanding, semula Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;- Menolak gugatan selain dan selebihnya;- DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Pembanding, semula Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Pembanding, semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3414 K/Pdt/2018
Pertama : 340/Pdt.G/2016/PN Mks
Statistik4115