Putusan PT BANJARMASIN Nomor 12/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
|
Nomor | 12/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | . & Yusuf, & Hadi Sutjipto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L I Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 20 juli 2017 Nomor : 11/Pid.Sus/Tipikor/2017/ PN.Bjm., yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ,sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut . Menyatakan Terdakwa WIYONO, SE., Bin SUPARMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;---------------------------------------- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; ---------------- Menyatakan Terdakwa WIYONO, SE., Bin SUPARMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;------------------ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - MenghukumTerdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.61.000.000,00 (enam puluh satu juta Rupiah)paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayarmaka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuanapabilaTerpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; -------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;10. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------- dst...11. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bjm
Statistik19987