- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II diklasifikasikan sebagai perbuatan ???Wanprestasi/Ingkar Janji???;
- Menyatakan atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menimbulkan kerugian yaitu:
- kerugian materiil sejumlah Rp. 352.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan bunga sebesar 3% (tiga persen) perbulan dari tagihan pokok sebesar Rp. 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 10.560.000,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak perkara didaftarkansejak tanggal 1 Juli 2019 hingga dibayarkan hutang pokoknya sejumlah Rp. 352.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
- dan harus membayar bunga (moratoire interessen) sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total tagihan pokok yang berjumlah Rp. 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 21.120.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) pertahun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika, kerugian Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 352.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
- bunga sebesar 3% (tiga persen) perbulan dari tagihan pokok sebesar Rp. 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), yaitu sebesar Rp 10.560.000,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Ungaran yaitu tanggal 1 Juli 2019 hingga besaran hutang pokok sejumlah Rp. 352.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- bunga (moratoire interessen) sebesar 6% (enam persen) pertahun dari total tagihan pokok yang berjumlah Rp. 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 21.120.000,- (dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) pertahun, maka kerugian Penggugat adalah sebesar 5 x Rp. 21.120.000,- = Rp 105.600.000,00;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 953.000,00 (Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Unr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur Pakpahan, Br Hakim Anggota Wasis Priyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan eksepsi dari Tergugat II tidak dapat diterima seluruhnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 189 K/Pdt/2023
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Unr
Statistik15649