Putusan PT PALU Nomor 11/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 11/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Matheus Samiaji, Tahsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 11 Desember 2018 Nomor 6/Pdt.G/ 2018/PN Dgl yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berkut : Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 04231/Tinggede/2017 atas nama Hestiana berkekuatan Hukum mengikat ;3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas 1656 M ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan batas-batas : - Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya; - Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH ; - Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa ; - Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan; Adalah milik sah Penggugat;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan/atau apabila perlu dengan bantuan alat negara;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 11 Desember 2018 Nomor 6/Pdt.G/ 2018/PN Dgl yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berkut : Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 04231/Tinggede/2017 atas nama Hestiana berkekuatan Hukum mengikat ;3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa di Desa Tinggede, Kec. Marawola, Kab. Donggala dahulu, sekarang Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas 1656 M ( Seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) , dengan batas-batas : - Sebelah utara : dengan jalan Padat Karya; - Sebelah timur : dengan tanah Saudara Ferry Leongkona, SH ; - Sebelah selatan : dahulu dengan Tanah Husen Dg. Malonto, sekarang dengan Jalan Desa ; - Sebelah barat : dengan Tanah Drs. H. Abd. Haris Hasan; Adalah milik sah Penggugat;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan/atau apabila perlu dengan bantuan alat negara;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 11/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2019/PT PAL
Kasasi : 495 K/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Dgl
Statistik6934