- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yaitu:
- Sebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik nomor 2614 tanggal 16 Oktober 2019 atas nama kepemilikan Adi Yosman, dengan luas 314 m2, yang terletak di Jl. Pasir Leutik RT. 002 RW. 004 Desa Padasuka Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, dengan batas ?batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Narya Sunarya
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Komar.
- Sebelah Timur : Ko Yonk.
- Sebelah Barat : Jl. Endang Suanda.
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Blind Van Tahun 2015, nomor polisi D 8932 VR, nama pemilik Adi Yosman, warna kendaraan putih, nomor rangka MHKB3BA1JFK031162 dan nomor mesin K3MG40640;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha X Max Tahun 2017, nomor Polisi D 6446 YOS, nama pemilik Adi Yosman, warna kendaraan putih, nomor rangka MH3SG3910HK004335 dan nomor mesin G3H4e0004345;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N Max Tahun 2015, nomor polisi D 6760 VBW, nama pemilik Adi Yosman, warna kendaraan putih, nomor rangka MH3SG3110FK004807 dan nomor mesin G3E4E0004802;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio CW Tahun 2006, nomor polisi D 5358 VAB, nama pemilik Adi Yosman, warna kendaraan hitam, nomor rangka MH35TL0026K234118 dan nomor mesin 5TL234441.
- 1 (satu) set Mesin Bordir Fei Xiang;
- 1 (satu) Unit Printer Solven Merk Roland Versa Camm VP ? 540i;
- 2 (dua) Unit Printer Sublimasi Merk Mutoh DrafStation RI-900C;
- 1 (satu) Unit Mesin Laminator Mert TS/Cold Laminator;
- 1 (satu) Unit Mesin Sealer Merk Jet Win Trading Co. 2300;
- 1 (satu) Unit Mesin Press;
- 6 (enam) Unit CPU Komputer;
- 1 (satu) Unit Mesin UPS Merk Llaplace;
- 1 (satu) Unit Monitor merk Samsung Type Syncmaster 943;
- 1 (satu) Unit Monitor merk Benq Type G 922 HD;
- 1 (satu) Unit Monitor merk Philips Type Briliance 175;
- 1 (satu) Unit Monitor merk AOC Type E 970 SW;
- 1 (satu) Unit Monitor merk Sanken Type Lumia;
- 1 (satu) Unit Scanner merk Canon Type Canon Scan Lide 100;
- 1 (satu) Unit Mesin Jahit;
- 1 (satu) Unit Mesin Obras;
- 1 (satu) Unit Mesin Lubang Kancing Merk Juki;
- 1 (satu) Unit Mesin Pasang Kancing Merk Juki;
Putusan PA Soreang Nomor 0511/Pdt.G/2018/PA.Sor |
|
Nomor | 0511/Pdt.G/2018/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaelfid Nurfitra Mubarok |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Moch. Syah Ariyanto, I. hakim Anggota 2: Mustofa Supri Zulfatoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Bustanul Aripin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan perincian Penggugat memperoleh 1/2 bagian dan Tergugat memperoleh 1/2 bagian; 4. Menyatakan batal demi hukum akad utang piutung antara Tergugat dengan Gun Gun Gunawan dan akad utang piutung antara Tergugat dengan Susilo Nandang B.; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menolak untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.651.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0511/Pdt.G/2018/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 0511/Pdt.G/2018/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0511/Pdt.G/2018/PA.Sor
Banding : 298/Pdt.G/2019/PTA.Bdg
Statistik9321