Putusan PTA MEDAN Nomor 167/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | Hj. Enita R, H. Aridi |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan nomor 1443/Pdt.G/2013/PA.Mdn tanggal 29 September 2014 yang dimohonkan Banding;Dengan mengadili sendiri;I. DALAM KONPENSI;A. Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat/ Pembanding;B. Dalam Pokok Perkara;- Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding untuk sebagian;- Menjatuhkan Talak Satu ba???in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap diri Penggugat (TERBANDING);- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/ Pembanding serta Pegawai Pencatat Nikah di tempat dilangsungkan perkawinan Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/ Pembanding untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; - Menghukum kepada Tergugat/ Pembanding untuk membayar nafkah anak bernama ANAK IV sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan menyerahkannya kepada anak tersebut sampai ia bisa mendiri atau sudah kawin/ menikah; - Menolak petitum point 3 gugatan Penggugat/ Terbanding selebihnya;- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat/ Terbanding selainnya;II. DALAM REKONPENSI;- Menolak petitum huruf c gugatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding;- Menyatakan tidak dapat diterima selainnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 6.166.000,- (enam juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 636 K/Ag/2015
Banding : 167/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik1470