Putusan PT MATARAM Nomor 72 / PID.SUS.NAR / 2016 / PT.MTR |
|
Nomor | 72 / PID.SUS.NAR / 2016 / PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adi Wardana |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, H. Suhartanto.. |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 374/Pid.Sus/2016/PN.Mtr, tanggal 14 September 2016, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membeli narkotika golongan I jenis shabu???- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 374/Pid.Sus/2016/PN.Mtr, tanggal 14 September 2016 untuk selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72___/_PID.SUS.NAR_/_2016_/_PT.MTR.zip
- Download PDF
- 72___/_PID.SUS.NAR_/_2016_/_PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 286 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 308 K/PID.SUS/2017
Banding : 72 / PID.SUS.NAR / 2016 / PT.MTR
Pertama : 374/Pid.Sus/2016/PN.Mtr
Statistik9213