Putusan PTA SEMARANG Nomor 262/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 262/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak262/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0406/Pdt.G/2017/ PA.Kds tanggal 21 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqo?dah 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:M E N G A D I L IDalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Nafkah lalu/madhiyah sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);(diktum angka 2.1 s/d angka 2.3 dibayar langsung secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan);2.4. Nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau mandiri dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) tiap tahunnya;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 262/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0406/Pdt.G/2017/PA.Kds
Banding : 262/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik5718