Putusan PT SEMARANG Nomor 117/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 117/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Muhammmad Ruslan Hadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding ;DALAM KONPENSI :- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 19 Januari 2015 Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Kln. yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Notaris Nomor 05 tanggal 14 September 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Hendricus Subekti, SH. adalah cacat hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya ;3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Olga Estilo Rianto (lahir tanggal 9 September 1994) dan Ivanka Genri Rianto (umur 16 tahun, lahir tanggal 8 Oktober 1997), adalah anak dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat ;4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 19 Januari 2015 Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Kln. yang dimohonkan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Persetujuan pembagian harta bersama Nomor 5 tanggal 14 September 2013 dan Akta Persetujuan Nomor 7 tanggal 14 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat di hadapan Hendricus Subekti, SH. Notaris di Klaten karena cacat mengenai isinya, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa barang sengketa tersebut posita Nomor 5 b, Nomor 5 c dan Nomor 5 d adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan barang sengketa oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding adalah sah menurut hukum ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding, atau siapa saja yang menguasai barang sengketa dalam posita No. 5 b, 5 c dan 5 d, untuk dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan keamanan Negara ; 6. Menolak gugatan Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 117/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 117/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3283 K/Pdt/2015
Pertama : 69/Pdt.G/2014/PN.Kln
Statistik3911