- Menyatakan Terdakwa Elfajri Alias El Bin Nurdin Wahid tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menyimpan psikotropika??? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Pertama dan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic warna hijau merek Guanyiwang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar diduga Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu;
- 5 (lima) bungkus p1. lastik yang berisikan serbuk hijau;
- 1 (satu) Unit alat pencetak tablet/pil yang terbuat dari dongkrak warna hitam;
- 1 (satu) unit alat pencetak tablet/pil warna biru;
- 1 (satu) unit alat pencetak tablet/pil dari kayu;
- 5 (lima) buah plat besi;
- 3 (tiga) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah timbangan manual berwarna orange;
- 1 (satu) buah alat pengering/pemanas warna hijua;
- 1 (satu) gulung aluminium foil;
- 1 (satu) buah sendok plastik besar;
- 1 (satu) buah alat press pembungkus plastic warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastic strip;
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan adonan (campuran) warna hijau yang siap untuk dicetak;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 54 (limapuluh empat) papan atau sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) butir Pil Happy Five/H 5;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain; 1. 1 (satu) buah Handphone merek Redme berikut kartunya; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik180