Putusan PN BEKASI Nomor 91/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Musa Arief Aini, Djuyamto |
Panitera | Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah satu-satunya pemilik sah atas obyek perkara yang terletak di Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, setempat dikenal di Perumahan Taman Galaxi Indah, identitas :- Kavling Blok H4 Nomor 6, identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.4729/Jakasetia, Surat Ukur Nomor 1236/Jakasetia/ 2004 seluas 233 M2, tercatat atas nama PT.Delta Kirana Utama;- Kavling Blok H4 Nomor 7, identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.4730/Jakasetia, Surat Ukur Nomor 1237/Jakasetia/ 2004 seluas 231 M2, tercatat atas nama PT.Delta Kirana Utama;- Kavling Blok H4 Nomor 8, identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.4731/Jakasetia, Surat Ukur Nomor 1238/Jakasetia/ 2004 seluas 324 M2, tercatat atas nama PT.Delta Kirana Utama;3. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;4. Menyatakan batal pemesanan pembelian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas tanah obyek sengketa dengan segala turutannya;5. Menyatakan uang muka yang telah dibayarkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah), hangus dengan sendirinya dan atau dinyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak berkewajiban untuk mengembalikannya kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;6. Menyatakan segala bentuk surat-surat peralihan hak dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada pihak lain yang mendapat hak daripadanya atas tanah obyek sengketa batal demi hukum;7. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;8. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik6921