Putusan PN PARE PARE Nomor 277/Pid.B/2017/PN Pre |
|
Nomor | 277/Pid.B/2017/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Krisfian Fatahila, Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Mustamin Muhiddn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Hj. HAWATI Binti H. FACHRUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir 1 (satu) Tahun;4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar surat keterangan ahli waris H. Sulo yang dibuat di Palu Sulawesi Tengah;- 1 (satu) lembar surat kematian atas nama H. Sulo yang diterbitkan di Palu;- 1 (satu) bundel akta jual beli Nomor 930/JB/XI/2014;- 1 (satu) lembar KTP;- 1 (satu) lebar kartu keluarga;Masing-masing terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 666 K/Pid/2018
Pertama : 277/Pid.B/2017/PN Pre
Banding : 172/PID./2018/PT.MKS
Statistik6831