- Menyatakan Terdakwa I Loreng Dwi Prasojo Bin Suparno dan Terdakwa II Zeni Liana Ningsih Binti Toni Suhartono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN DI MUKA UMUM YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5(lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG Galaxy grand neo plus, warna Hitam, Nomor Imei : 358771/06/388721/4, Imei : 358772/06/388721/2, dengan 2 kartu simcard kartu simpati 081238744087 (kuota internet) dan IM3 nomor 085647485515;
- 1 (satu) buah Baju Batik warna biru kombinasi kuning muda logo KOSTI SOLO;
- 1 (satu) buah Celana Pajang warna Hitam;
- 1 (satu) buah Tali Rafia Warna hitam panjang 120 cm;
- 1 (satu) buah potongan/ patahan Pisau Carter;
- 1 (satu) buah tutup Carter warna Pink (merah muda);
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker ukuran L merk LEVIS STRAUSS & CO. Sanfrancisco cal ORIGINAL RIVETED QUALITY CLOTHING;
- 1 (satu) buah Jaket Parasit warna hitam berukuran M, merk NEVADA;
- 1 (satu) buah Jilbab warna biru;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam merk ?JOYKO?;
- 1 (satu) Unit SPM SUZUKI THUNDER/EN125, nomor Polisi AD-3904-Z, warna Hitam merah, tahun 2008, Noka. MH8EN125A8J486195, Nosin. F4051D486558 atas nama WAHYONO almat Segawe RT.03/08 Lempong, Jenawi, Karanganyar;
- 1 (satu) Unit KBM (mobil) Merk TOYOTA, type F651RM-GMDFJ/New Avansa 1.3E M/T, nomor Polisi AD-1022-DA, warna Biru, tahun 2012, Noka: MHKM1BA2JCK011450, Nosin: DL60476 atas nama STNK KOP Sopir Transportasi Solo almat Jl. Sumpah Pemuda No.145 Rt.02/32 Mojosongo, JBS SKA beserta Kunci dan STNKnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 51/Pid.B/2019/PN Skh |
|
Nomor | 51/Pid.B/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Boxgie Agus Santoso |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Retno Susetyani, Hakim Anggota 1: Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Loreng Dwi Prasojo Bin Suparno; Dikembalikan kepada saksi Sumarno Bin Narso Dikromo. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1051 K/Pid/2019
Pertama : 51/Pid.B/ 2019/PN Skh
Statistik3915