- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah obyek sengketa berupa tanah sawah yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dengan SHM No. 208/Desa Wringinanom, Gambar Situasi tanggal 03 Juli 1989 No.1381, seluas 11.240 (sebelas ribu dua ratus empat puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Sawah Erna sekarang sawah H. Hafid; Timur : Selokan; Selatan : Sawah Sutima sekarang sawah Fat; Barat : Selokan;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai obyek sengketa setelah tanggal 5 Oktober 2012 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai obyek sengketa secara melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sejumlah Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.841.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 46/Pdt.G/2017/PN Sit. |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2017/PN Sit. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Darpawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1451 K/Pdt/2019
Pertama : 46/Pdt.G/2017/PN Sit.
Statistik6537