Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 204-K/PM I-01/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 204-K/PM I-01/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Panitera | Kapten Laut Kh Awan Karunia Sanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26 KUHPM, pasal 190 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu atas nama Doni Handoko, pangkat Kopda NRP. 31030498090482, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Surat-surat :- 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) buah sedotan pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek;- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba tanggal 9 Juni 2015 a.n Terdakwa a.n. Kopda Dony Handoko, NRP 31030498090482. Wadanru 2 Ton Ill Kipan C, Yonif 114/SM.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang :- 3 (tiga) buah sedotan/pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek, dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,00(tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan sementara.Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H., Mayor Chk NRP 11980011310570 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Suswidiyanto, S.H. Letkol Chk NRP 548443, Penasihat Hukum Ali Sakti Pasila, S.H. Letnan Satu Chk Nrp. 11110035290985, Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204-K/PM_I-01/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 204-K/PM_I-01/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 64 K/MIL/2016
Pertama : 204-K/PM I-01/AD/IX/2015
Statistik8118