Putusan PN AIRMADIDI Nomor 125/Pid.B/2013/PN.Amd |
|
Nomor | 125/Pid.B/2013/PN.Amd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | — |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rika M. Pandegirot |
Hakim Anggota | - Julianti Wattimury, - Arni M. Thalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SAFRUDIN ALIMUN Alias UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja ?;----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 (tiga)bulan;---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------- 4.Memerintahkan?? 4. Memerintahkan Terdakwa ditahan;-----------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------- ? 11 (sebelas) lembar nota faktur penjualan (asli).---------------------------------------? 5(lima) slip penyetoran Bank BRI (asli).--------------------------------------------------? 1(satu) buah buku kas.---------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada PT.Satelit.------------------------------------------------------------? 1(satu) buah buku rekening BRI Cabang Manado dengan Nomor Rekening 0054- 01-0718-0-6 an. SAFRUDIN ALIMUN.---------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa SAFRUDIN ALIMUN Alias UDIN.------------------------6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- ( tiga ribu rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/2013/PN.Amd.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/2013/PN.Amd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 297 K/Pid./2015
Pertama : 125/Pid.B/ 2013/PN.Amd
Statistik63146