Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.G/2017/PN JKT PST |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2017/PN JKT PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | WanprestasiPMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaluddin Samosir |
Hakim Anggota | Titik Tejaningsih, Partahi Tulus Hutapea |
Panitera | Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam ProvisiMenolak tuntutan provisi dari Penggugat;Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Jual Beli Kapal Nomor: 36 Tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Anne Djoenardi, SH,. MBA Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan ;3. Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Grosse Akta Balik Nama Nomor : 3899 Tanggal 18 Januari 2016 dengan nama kapal KM HARTADIKA 2 eks DAEJIN NO.8 ;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum terhadap 1 (satu) unit Kapal MT Hartadika 2 dan 1 (satu) bundel dokumen kapal Hartadika 2 ;5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal MT Hartadika 2 dan 1 (satu) bundel dokumen kapal Hartadika 2 dikembalikan kepada Penggugat;6. Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan 1(satu) bundel dokumen kapal Hartadika 2 kepada Penggugat dan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi dari Terlawan ( uitvoerbaar bij voorrad);7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;??? |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 167 K/Pdt/2020
Pertama : 126/Pdt.G/2017/PN JKT PST
Statistik16776