Putusan PTUN MATARAM Nomor 8/G/2012/PTUN-MTR |
|
Nomor | 8/G/2012/PTUN-MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Bambang Priyambodo |
Hakim Anggota | Ini Pratiwi Pujilestari, Rizki Yustika Putri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat-II Intervensi tidak diterima ;-------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------2. Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan masing-masing Surat Keputusan obyek sengketa, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : 99.530.2-23-01-2003 tanggal 23 September 2003, Tentang Pemberian Hak Pakai Kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Atas Tanah Yang Terletak di DesaJatisela??.Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat melanggar ketentuan Pasal Pasal 50 ayat (2) angka 2 dan angka (3), Pasal 55 ayat (2) Jo. Pasal 107 h Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan ;-------------------------------------b. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 01/Desa Jatisela, tanggal 29 Januari 2004, NIB : 23.01.09.09.00153, Surat Ukur Nomor : 149/JTS/2003, tanggal 01 Juli 2003, Luas 3.260 M, terletak di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Pemegang Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Gerung melanggar Pasal 73 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 82 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Jo. Pasal 23 huruf a angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo. Pasal 107 huruf h Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan batal masing-masing Surat Keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : 99.530.2-23-01-2003 tanggal 23 September 2003, Tentang Pemberian Hak Pakai Kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Atas Tanah Yang Terletak di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat ;-------------------------------------------------------------------------------------b.Sertipikat???.b. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 01/Desa Jatisela, tanggal 29 Januari 2004, NIB : 23.01.09.09.00153, Surat Ukur Nomor : 149/JTS/2003, tanggal 01 Juli 2003, Luas 3.260 M, terletak di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Pemegang Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Gerung ; -------------------------------------4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut masing-masing Surat Keputusan obyek sengketa, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------a. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor : 99.530.2-23-01-2003 tanggal 23 September 2003, Tentang Pemberian Hak Pakai Kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Atas Tanah Yang Terletak di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat ;-------------------------------------------------------------------------------------b. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 01/Desa Jatisela, tanggal 29 Januari 2004, NIB : 23.01.09.09.00153, Surat Ukur Nomor : 149/JTS/2003, tanggal 01 Juli 2003, Luas 3.260 M, terletak di Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Pemegang Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Gerung ; -------------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pencoretan dalam daftar Buku Tanah, Surat Keputusan obyek sengketa yaitu Sertipikat Hak Pakai Nomor : 01/Desa Jatisela, tanggal 29 Januari 2004, NIB : 23.01.09.09.00153, Surat Ukur Nomor : 149/JTS/2003, tanggal 01 Juli 2003, Luas 3.260 M, terletak di Desa Jatisela,Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Pemegang Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkedudukan di Gerung ; -------------------------------------------------------------------------------------------------6.Menghukum???..6. Menghukum Tergugat dan Tergugat-II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 533.000,- (lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2012/PTUN-MTR.zip
- Download PDF
- 8/G/2012/PTUN-MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2012/PTUN-MTR
Banding : 17/B/2013/PT TUN. SBY
Statistik14881