- Menyatakan Terdakwa Suwito Alias Wit Bin Sumardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah tas ransel warna hitam merk Genici park.
- 1(satu) buah kunci leter ???T??? yang dimodifikasi dari kunci L warna putih merk Tekiro Japan.
- 1(satu) buah mata kunci T warna hitam.
- 1(satu) buah kunci pas -5/16 merk Made In China warna Hitam.
- 1(satu) buah kunci Inggris merk Drop Forged Steel -12.
- 1(satu) buah tas ransel warna hitam merk Pallazo.
- 1(satu) pasang sepatu warna hitam biru merk Natzunu.
- 1(satu) pasang sepatu warna hitam merk Pro Att.
- 1(satu) pasang sepatu warna hitam putih merk Cherry.
- 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha / 14 D AL 115c/ Mio Soul, BG-2097-OB, tahun 2010, warna hitam, Nomor Rangka: MH314D003AK666036, Nomor Mesin: 14D-666445, atas nama Ester Elida Pratiwi.
- 1(satu) lembat STNK sepeda motor merk Yamaha / 14 D AL 155C/ Mio Soul, BG-2097-OB, tahun 2010, warna hitam, Nomor Rangka: MH314D003AK666036, Nomor Mesin: 14D-666445, atas nama Ester Elida Pratiwi.
- 1(satu) buku BPKB Nomor: 8655091F, sepeda motor merk Yamaha / 5LM, BG-8308-CB, tahun 2004, warna hitam, Nomor Rangka: MH35LM0044K219129, Nomor Mesin: 5LM-29145, atas nama Zahari.
- 1(satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha / 5 LM, BG-8308-CB, tahun 2004, warna hitam, Nomor Rangka: MH35LM0044K219129, Nomor Mesin: 5LM-29145, atas nama Zahari.
- 1(satu) buah kunci kontak sepeda motor ujungnya ada plastik warna hitam dan besi warna putih.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 318/Pid.B/2018/PN Mre |
|
Nomor | 318/Pid.B/2018/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hartati, Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fiqri Adriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Saparudin als Din; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.B/2018/PN Mre
Statistik223