- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pemindahan penguasaan tanah :
- Dari Amandeka Amir kepada Edy Gunawan berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tertanggal 12 Maret 2001 telah di register dengan Nomor : 593/49/04/2001, tanggal 13 Maret 2001;
- Dari Edy Gunawan kepada Suimi Fales berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah tanggal 2 Januari 2002 dan telah di register dengan Nomor : 593/64/04/2002, tanggal 26 Maret 2002,
- Dari Suimi Fales Kepada Penggugat berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah Nomor : 593/671/1007/04/2015, tanggal 22 Desember 2015, dan telah terdaftar di kantor Camat Muara Bangkahuludengan Nomor : 593/10/04/2016 tanggal 13 Januari 2016,
- Menetapkan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Surat Pemindahan Penguasaan Tanah Nomor : 593/671/1007/04/2015, tanggal 22 Desember 2015, dan telah terdaftar di kantor Camat Muara Bangkahulu dengan Nomor : 593/10/04/2016 tanggal 13 Januari 2016;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terhadap tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Alas Hak Tanah Nomor : 593/51 /2002/03/94, dan surat pernyataan tanggal 10 Oktober 1994 atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum karena telah dibatalkan berdasarkan surat Kepala Desa Bentiring Kec. Muara Bangkahulu Kotamadya Dati II Bengkulu Nomor : 593.7/130/2002/03/1994, tanggal 25 Nopember 1994;
- Menyatakan Pemindahan penguasaan tanah dari Tergugat I kepada Tergugat III dan Tergugat IV, serta Pemindahan penguasaan tanah dari Tergugat III dan Tergugat IV kepada Tergugat II adalah tidak sah;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.186.000.- (Dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marolop Simamora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Sidianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah menurut hukum; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Bgl
Statistik9130