Putusan PT JAMBI Nomor 44/Pdt/2014/PT.JMB |
|
Nomor | 44/Pdt/2014/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | 1. Marhalam Purba, 2. Prasetyo Ibnu Asmara |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat;----------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 7 Mei 2014 nomor 92/Pdt.G/2013/PN.JBI yang dimohonkan banding tersebut;------------------------- Menghukum Pembanding/ Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt/2014/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 44/Pdt/2014/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt/2014/PT.JMB
Kasasi : 844 K/Pdt/2015
Pertama : 92/Pdt.G/2013/PN.JBI
Statistik308174