- Bahwa Pembanding keberatan atas putusan Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang dalam perkara Nomor 105/Pdt.G/2018/PN.PLG tertanggal 15 November 2018, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, judex factie tidak cermat atau kurang cukup dalam mempertimbangkannya;
- Bahwa pertimbangan Judex Factie sebagaimana tertulis pada halaman 76-77 juga telah menyalahi fakta-fakta pada bukti surat P.3, P.4 dan P.8, yang mana pada bukti-bukti surat tersebut diketahui fakta bahwa tanah milik Pembanding dengan tanah milik Nyimas Camalia Rabeka yang sekarang milik Terbanding I adalah dua bidang tanah yang berbeda. Tanah milik Pembanding diterangkan sebagaimana bukti surat P.3 yang bersebelahan dengan tanah milik Nyimas Camalia Rabeka di sebelah selatan berdasarkan alat bukti surat P.4 dan P.8;
- bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana di atas, maka diketahui pertimbangan-pertimbangan judex factie mengenai harus dituntutnya Nyimas Camelia Rabeka dan Achmad Satar dalam perkara a quo adalah salah dan tidak berdasar pada hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan putusannya dalam perkara No. 105/Pdt.G/2018/PN.PLG tanggal 15 November 2018 yang pada intinya mengabulkan eksepsi Tergugat I Konpensi, menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat rekopensi tidak dapat diterima;
- Bahwa atas putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum dan menyatakan bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya maka terhadap pokok perkara Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi terhadap bukti-bukti surat dari Penggugat karena putusan tersebut sudah didasari atas pertimbangan hukum yang tepat sesuai dengan aturan dan kaedah hukum yang berlaku dari sisi hukum acaranya. Sehingga apa yang dikatakan oleh Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 105/Pdt.G/2018/PN.PLG tanggal 15 November 2018 telah tepat dan benar. Adapun memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat hanyalah mengulang-ulang saja dan tidak relevan:
- Bahwa Terbanding I dahulu Tergugat I menolak / membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon Banding dahulu Penggugat yang dituangkan dalam memori bandingnya, Pemohon Banding dahulu Penggugat oleh karena dalil-dalil yang disampaikan tidak beralasan dan tidak berdasarkan menurut hukum ;
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang (Judex Factie) telah memuat dan menguraikan secara tepat, cermat, benar, adil semua keadaan, argumentasi hukumnya serta alasan-alasan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam putusannya;
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang (Judex Factie) sebelum menjatuhkan putusannnya telah dengan sangat cermat, teliti dan seksama dalam mempelajari teori atau dogma hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang (Judex Factie) telah memberikan pertimbangan hukum yang matang teliti, cermat, arif, bijaksana, adil, obyektif dan dengan sangat jelas serta terang secara hukum baik dalam pertimbangan hukumnya maupun di dalam Amar Putusannya ;
- Bahwa apabila diperhatikan secara seksama semua alasan hukum yang disampaikan Pemohon Banding Dahulu Penggugat dalam perkara a quo, ternyata tidak memuat hal-hal yang baru yang berdasarkan hukum dan pada hakekatnya hanyalah merupakan semacam testimoni dan/atau asumsi-asumsi belaka padahal dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (Judex Factie) telah mempertimbangkan Surat Gugatan Penggugat, Eksepsi, Jawaban, Replik, Duplik, maupun alat buktinya yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Factie), oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Tingkat Pengadilan Tinggi Palembang Menolak Memori Banding Pemohon Banding Dahulu Penggugat, dan / atau dikesampingkan, atau setidak-tidaknya Memori Banding pemohon banding dahulu Penggugat di tolak untuk seluruhnya ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 13/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 13/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Samir Erdy |
Hakim Anggota | Amin Sutikno, Brkemal Tampubolon |
Panitera | Uhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam memori bandingnya, mengemukakan hal-hal, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : 2. Bahwa perlu juga Pembanding sampaikan pertimbangan hukum Judex factie yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan pembanding adalah objek yang sama dengan objek jual beli yang dilakukan oleh Nyimas Camalia Rabeka kepada Achmad Satar dan yang dilakukan Achmad Satar dengan Terbanding I adalah suatu kekeliruan yang nyata karena gugatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanah yang dijual oleh Nyimas Camalia Rabeka (Tukar guling menurut Pembanding) kepada Achmad Satar dan dari Achmad Satar dijual kepada Terbanding I sehingga tidaklah diperlukan Seorang Nyimas Camalia Rabeka dan Ahmad Satar dimasukkan ke dalam para pihak dalam gugatan karena persoalan hukum yang diajukan tidak ada sama sekali menyangkut permasalahan jual beli antara Nyimas camalia Rabeka dengan Achmad Satar dan antara Achmad Satar dengan Terbanding I, yang menjadi pokok persoalan adalah masuknya bangunan milik Terbanding I ke dalam bidang tanah milik Pembanding; Menimbang, bahwakeberatan ?keberatan yang diajukan dalam memori banding kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; Menimbang, bahwa kuasa Terbanding II semula Tergugat II dalam kontra memori banding tertanggal 21 Januari 2019 pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : Menimbang, bahwa kuasa Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dalam kontra memori banding tertanggal 18 Maret 2019 pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : Menimbang, bahwakeberatan ?keberatan yang diajukan dalam kontra memori banding kuasa Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 105/Pdt.G /2018/PN.Plg tanggal 15 Nopember 2018, memori banding dari kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan kontra memori banding dari kuasa Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II , Pengadilan Tinggi tingkat banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi di dalam memori bandingnya, serta kontra memori banding dari kuasa Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi tingkat banding ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 105/Pdt.G/2018/PN.Plg. tanggal 15 Nopember 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan; Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama harus dikuatkan dan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan; Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 13/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2485 K/Pdt/2020
Banding : 13/PDT/2019/PT PLG.
Statistik7538