- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO TANGGAL
6 MEI 2020, NOMOR :27/PID.SUS/2020/ PN.PLP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI;- MENYATAKAN TERDAKWA IRWAN JUNAID ALIAS IWAN BIN JUNAID TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 4 (EMPAT) SACHET PLASTIK KECIL YANG BERISIKAN SABU;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA PINK;
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BESAR BERISI SABU;
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK KECIL KOSONG BEKAS SABU;
- 4 (EMPAT) SACHET PLASTIK KECIL KOSONG;
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BESAR YANG DIBERI ISOLASI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL;
- 1 (SATU) SET BONG;
- 8 (DELAPAN) BUAH POTONGAN PIPET PLASTIK BERGARIS WARNA MERAH BIRU;
- 1 (SATU) SENDOK SABU TERBUAT DARI PIPET PLASTIK WARNA MERAH BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM NO GSM 081354690909;
- UANG TUNAI RP.5.900.000,00 (LIMA JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN DARI BANK BRI;
- UANG TUNAI RP.10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH KARTU ATM BRI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.2.000,00 (DUA RIBU) RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal
6 Mei 2020, Nomor :27/Pid.Sus/2020/ PN.Plp yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini;- Menyatakan Terdakwa IRWAN JUNAID Alias IWAN Bin JUNAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet plastik kecil yang berisikan sabu;
- 1 (satu) buah dompet berwarna pink;
- 1 (satu) sachet plastik besar berisi sabu;
- 1 (satu) sachet plastik kecil kosong bekas sabu;
- 4 (empat) sachet plastik kecil kosong;
- 1 (satu) sachet plastik besar yang diberi isolasi warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) set bong;
- 8 (delapan) buah potongan pipet plastik bergaris warna merah biru;
- 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna merah biru;
- 1 (satu) unit Hand phone merk Samsung warna hitam no GSM 081354690909;
- Uang tunai Rp.5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan dari Bank BRI;
- Uang tunai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu) rupiah;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 288/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 288/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brh. Ahmad Gaffar |
Panitera | St. Sohra Hannan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 288/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1135 K/Pid.Sus/2021
Banding : 288/Pid.Sus/2020/PT. MKS.
Statistik3120