Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 03/Pdt.G/2016/PN Sim |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2016/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahat S.p.banjarnahor |
Hakim Anggota | Ouglas R.p Napitupulu Nasfi Firdaus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keterangan Ahli waris Nomor : 400/2049/2015 tanggal 29 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Kerasaan-I adalah sah menurut hukum.3. Menyatakan dalam hukum, bahwa nama GATU, BARIS, SUYADI, SUYONO, SUYANTO dan SAPON anak kandung dari almarhum NGADIRAN dan almarhumah SATIRAH adalah ahli waris yang sah, dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli waris Nomor : 400/2049/2015 tanggal 29 Desember 2015, yang dibuat oleh Kepala Kelurahan Kerasaan-I.4. Menyatakan dalam hukum, bahwa Surat Perjanjian/Penyerahan tanggal 22 Pebruari 1977 dari REBAN/KATIBUN kepada KROMOPAWIRO, dan Surat Penyerahan tanggal 08 April 1978 dari KROMOPAWIRO kepada NGADIRAN adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.5. Menyatakan dalam hukum, bahwa hak atas tanah objek perkara seluas 0,040 Ha atau 400 M atau 20 x 20 M terletak di Bandar Sahkuda Kelurahan Kerasaan-I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, batas-batasnya :- Timur berbatas : Tanah alm. Torwiryo (dahulu Tanah Diman)- Barat berbatas : Jalan Lingkungan (dahulu Tanah Daud Lubis)- Utara berbatas : Tanah Sajiman- Selatan berbatas : Tanah Sami (dahulu Tanah Maimin)adalah sah milik Para ahli waris dari almarhum NGADIRAN dan isterinya almarhumah SATIRAH.6. Menyatakan dalam hukum, bahwa perbuatan almarhum PARMAN SINAGA yang mengklaim tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang dibangun oleh almarhum NGADIRAN sebagai miliknya didasarkan pada Surat Penyerahan Hak tanah tertanggal 29 Oktober 2002 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);7. Bahwa perbuatan almarhum PARMAN SINAGA yang merusak bangunan rumah lama semi permanen milik almarhum NGADIRAN dan merenovasi atau membangun bangunan baru permanen tanpa persetujuan atau ijin para ahli waris dari almarhum NGADIRAN adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);8. Menyatakan dalam hukum, bahwa Tergugat-I, II, III dan IV selaku ahli waris dari almarhum PARMAN SINAGA secara yuridis bertanggungjawab terhadap perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh almarhum PARMAN SINAGA.9. Menghukum Tergugat-I, II, III dan IV selaku ahli waris almarhum PARMAN SINAGA untuk membongkar bangunan rumah permanen yang direnovasi atau dibangun oleh almarhum PARMAN SINAGA di atas tanah terperkara dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.10. Menghukum Tergugat-I, II, III dan IV untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari bila lalai memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.11. Menghukum Tergugat-I, II, III, IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp 3. 306.000,00 (Tiga juta tiga ratus enam ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1054 K/PDT/2017
Pertama : 03/Pdt.G/2016/PN.Sim
Statistik6111